MAKASSAR — Kementerian Hukum Republik Indonesia memastikan langkah transformasi digital untuk meningkatkan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.
Mulai September 2026, sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum akan dialihkan sepenuhnya melalui sistem digital.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, digitalisasi layanan menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Baca Juga: DPR Desak Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Dipercepat: Kalau Bisa 2027, Mengapa Tunggu 2028? "Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026, 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses digital, lebih mudah serta cepat," ungkap Menteri Hukum dalam dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Supratman, transformasi digital tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memangkas proses administrasi yang selama ini dinilai memerlukan waktu panjang.
Selain digitalisasi layanan, Kementerian Hukum juga mendorong penyederhanaan berbagai regulasi yang dinilai dapat menghambat perkembangan investasi di Indonesia.
Menkum menegaskan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang dianggap menjadi penghalang bagi dunia usaha.
"Semua aturan penghambat investasi akan dikaji dan dilakukan deregulasi," ujar Supratman.
Ia menekankan bahwa hukum tidak boleh menjadi beban bagi aktivitas ekonomi nasional.
Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen yang memberikan kepastian dan mendukung pertumbuhan investasi.
"Hukum tidak boleh menjadi hambatan investasi melainkan harus mampu menjadi pendorong dan memutus mata rantai biaya tinggi," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyampaikan kebijakan terkait pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan perseroan terbatas (PT).