JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Langkah hukum itu dilakukan untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum, baik dari sisi hukum acara pidana maupun administrasi.
Baca Juga: Polda Sumut Bongkar Home Industri Vape Pot Getar, Bahan Baku Etomidate Senilai Rp2,5 Miliar Disita Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak hukum yang dimiliki setiap tersangka untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan.
"Ini adalah hak yang dijamin agar kita semua bisa lebih terang melihat bersama-sama nanti proses persidangan, menguji semua aspek pemenuhan atau tidak terpenuhinya hukum acara," ujar Febri.
Menurut Febri, terdapat sejumlah persoalan yang akan diuji dalam gugatan tersebut.
Salah satunya mengenai penetapan tersangka yang disebut dilakukan oleh dua institusi berbeda, yakni Kortas Tipidkor Polri dan Kejaksaan Agung.
Febri menjelaskan, pihaknya mengajukan dua gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka serta langkah penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Sementara gugatan kedua berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan atau Kortas Tipidkor Polri.
"Kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor," jelas Febri.
Ia menyebut ada enam hal yang akan diuji melalui sidang praperadilan tersebut, termasuk mengenai keabsahan proses penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik.