MEDAN – Sidang perkara dugaan penyimpangan bantuan bencana di Kabupaten Samosir kembali mengungkap fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, saksi Perwaty Sitanggang yang merupakan Direktur BUMDesma Marsada Tahi Kecamatan Pangururan mengaku memberikan uang fee sebesar Rp179 juta kepada mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Perwaty menyebut pemberian uang tersebut dilakukan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena BUMDesma Marsada Tahi dipercaya menjadi penyedia barang dalam program bantuan tersebut.
Baca Juga: Saksi Bongkar Dugaan Fee Korupsi Bantuan Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Disebut Terima Rp179 Juta Pernyataan itu disampaikan Perwaty saat memberikan kesaksian di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026) malam.
"Pemberian uang fee sebesar Rp 179 juta kepada Kepala Dinas (Fitri Agust Karo - karo)," ucap Perwaty dalam persidangan.
Selain kepada mantan Kepala Dinas Sosial PMD, Perwaty juga mengungkap adanya pemberian uang kepada Kabid Dinas Sosial Kristina Gultom serta tiga kepala desa.
Menurut dia, pemberian kepada kepala desa dilakukan secara terpisah dan disebut sebagai fee sebesar 15 persen yang diperintahkan oleh kepala dinas.
"Pemberian fee ada ke Kadis, Kabid dan kepala desa. Uang yang diberikan kepada para kades merupakan fee 15 persen yang diperintahkan kepala dinas yang diserahkan secara terpisah," imbuh Perwaty.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim kemudian meminta penjelasan kepada para kepala desa terkait dugaan penerimaan uang dalam perkara bantuan bencana tersebut.
Hakim Hendra Hutabarat menanyakan langsung jumlah uang yang diterima para kepala desa.
"Berapa kalian terima uang dalam dana bantuan bencana tersebut?" tanya hakim Hendra Hutabarat.
Dalam persidangan, para kepala desa mengakui menerima sejumlah uang dari BUMDesma Marsada Tahi.