JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kali ini, penyidik menggeledah rumah pengacara Don Ritto di Bandung, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Bermula dari Suara Gas Mobil, Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Medan Kini di Tangan Jaksa "Tim penyidik melakukan penggeledahan di satu tempat di daerah Bandung milik dari saudara DR," ujar Anang di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang melibatkan Don Ritto dan Febrie Adriansyah.
"Dari sana diperoleh beberapa dokumen yang diduga ada keterkaitannya dengan perkara DR sendiri dan FA," ungkap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menggeledah kantor milik Don Ritto di kawasan Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2026).
Pada hari yang sama, penyidik turut menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, Tim 9 juga melakukan penggeledahan terhadap empat perusahaan di Jakarta Selatan yang diduga digunakan Don Ritto dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan menemukan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul.