DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang mengungkap kasus pembunuhan terhadap Nurlis (69), seorang perempuan lanjut usia yang ditemukan tewas di rumahnya di Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri, Bripda RF (23), anggota Sabhara Polresta Deli Serdang.
Polisi menyebut pelaku bertindak seorang diri dan motif pembunuhan diduga dipicu persoalan utang serta keinginan meminjam uang kepada korban.
Baca Juga: Bupati Asahan Hadiri Pelantikan Pengurus DHD BPK 45 Sumut Periode 2026–2031, Dukung Penguatan Nasionalisme Generasi Muda Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menjelaskan, Bripda RF mendatangi rumah korban pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Karena sudah saling mengenal dan pelaku biasa memanggil korban dengan sebutan "nenek", korban tidak menaruh curiga dan mempersilakan pelaku masuk ke dalam rumah.
"Jadi pelaku itu ingin meminjam uang ke korban dan datang ke rumahnya jam 2 dini hari. Korban sudah mengenal pelaku dan diajak masuk. Pelaku ingin meminjam uang korban sebesar 50 juta," ujar Hendria Lesmana.
Namun, korban tidak dapat memenuhi permintaan pinjaman tersebut. Penolakan itu diduga memicu pelaku melakukan penganiayaan.
Menurut polisi, Bripda RF telah membawa sebilah pisau dari rumahnya. Korban lebih dahulu dipukul sebelum akhirnya ditikam.
"Ditikam karena kaget korban ini sempat berteriak. Panik makanya ditikam," sebut Hendria.
Akibat serangan tersebut, Nurlis meninggal dunia dengan sejumlah luka di tubuhnya, termasuk luka sayatan di bagian leher.
Setelah itu, pelaku mengambil sepasang anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
"Barang korban ada yang hilang, yaitu berupa anting. Anting ini bernilai sekitar Rp 3 juta," lanjut Hendria.