JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis dua tahun bui terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh Arif Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap putusan majelis hakim atas tiga terdakwa tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Budi mengatakan, pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
Baca Juga: Tito Buka Alasan Kepala Daerah Korupsi Tak Langsung Dipecat, Singgung Mekanisme Hukum Dia mengatakan, langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
"Selanjutnya, Tim JPU KPK akan menyusun dan menyampaikan memori banding yang memuat argumentasi yuridis secara komprehensif sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi agar memeriksa kembali putusan pada tingkat pertama sesuai dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ujar Budi.
Budi juga menyampaikan bahwa KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Vonis Gubernur Riau Abdul WahidSebelumnya, Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Abdul Wahid yang merupakan Gubernur Riau nonaktif pada Kamis (30/7/2026). Abdul Wahid dinyatakan bersalah melakukan gratifikasi dan melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain hukuman penjara, Abdul Wahid dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Hakim juga menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda milik Abdul Wahid akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Hakim Ketua Delta Tamtama dalam sidang putusan.
Atas vonis tersebut, Abdul Wahid menyatakan banding.* (k/dh)