LUBUKLINGGAU – Kepolisian mengungkap alasan di balik penetapan Direktur Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan Direktur perusahaan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu itu menewaskan 19 orang dan menjadi salah satu insiden lalu lintas paling mematikan di wilayah tersebut.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni CL selaku Direktur Bus ALS dan Shandy Hermanto selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), perusahaan pemilik truk tangki BBM yang terlibat dalam kecelakaan.
Kasat Lantas Polres Muratara, AKP M Karim, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik melalui proses penyelidikan yang panjang serta berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Baca Juga: Polrestabes Medan Ungkap Detik-detik Sebelum Eks Istri Brigadir I Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Motif Masih Didalami "Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Direktorat Polri. Jadi prosesnya tidak dilakukan secara tiba-tiba," ujar Karim, Rabu (5/8/2026).
Penyelidikan Libatkan Puluhan SaksiMenurut Karim, penyidik telah memeriksa sekitar 47 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, para ahli, hingga pihak internal masing-masing perusahaan.
Pemeriksaan juga menyasar bagian operasional, bendahara, hingga bengkel perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
"Kami memeriksa pihak Bus ALS maupun perusahaan truk BBM, mulai dari bendahara hingga bagian bengkel. Semua fakta dikumpulkan sebelum dilakukan gelar perkara," katanya.
Hasil gelar perkara yang melibatkan Polres Muratara, Kejaksaan, dan Direktorat Polri akhirnya menyimpulkan adanya dugaan kelalaian yang memenuhi unsur pidana.
"Prosesnya sudah panjang, bukan ujug-ujug muncul nama dua tersangka," tegas Karim.
Polisi Temukan Sejumlah Pelanggaran Bus ALSDari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah pelanggaran pada armada Bus ALS yang dinilai berkontribusi terhadap kecelakaan.
Beberapa temuan tersebut di antaranya:
- Izin Kartu Pengawasan (KPS) telah habis masa berlaku.- Izin Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak aktif.- Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan tidak dipenuhi.- Tidak tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR).- Tidak tersedia alat pemecah kaca darurat.- Pintu darurat terhalang barang bawaan.