MEDAN - Fakta baru terungkap dalam sidang dugaan korupsi dana bantuan bencana Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Samosir. Direktur BUMDesma Marsada Tahi Kecamatan Pangururan, Perwaty Sitanggang, mengaku memberikan uang sebesar Rp179 juta kepada mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo.
Pengakuan tersebut disampaikan Perwaty saat menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/8/2026) malam.
"Pemberian uang fee sebesar Rp179 juta kepada kepala dinas (Fitri Agust Karo-karo)," ujar Perwaty di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Sebut Pemindahbukuan Dana Bansos Korban Bencana Samosir Berdasarkan Hasil Rapat Perwaty menjelaskan, uang tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena BUMDesma Marsada Tahi ditunjuk sebagai penyedia barang dalam penyaluran bantuan bencana.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemberian fee tidak hanya diberikan kepada mantan kepala dinas, tetapi juga kepada seorang kepala bidang (kabid) serta tiga kepala desa. Penyerahan uang dilakukan secara terpisah dalam waktu yang sama.
"Pemberian fee ada ke kadis, kabid dan kepala desa. Uang yang diberikan kepada para kades merupakan fee 15 persen yang diperintahkan kepala dinas yang diserahkan secara terpisah," katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim kemudian meminta keterangan para kepala desa terkait pengakuan tersebut. Beberapa kepala desa mengakui menerima uang dengan nominal berbeda-beda.
Kepala Desa Sampur Toba, Boleuson Sihotang, mengaku menerima Rp3 juta. Kepala Desa Dolok Raja, Robert Sihotang, menerima Rp5 juta yang disebut telah dikembalikan kepada Kejaksaan. Sementara Kepala Desa Siparmahan, Suandi Sihotang, mengaku menerima Rp10 juta.
Robert Sihotang mengatakan uang tersebut diterimanya sebagai bentuk ucapan terima kasih dari pihak BUMDesma karena telah membantu proses sejak awal.
"Dari awal kami sudah membantu, pihak BUMDesma memberikan uang sebagai ucapan terima kasih kepada kami," ujar Robert di persidangan.
Majelis hakim kemudian meminta tanggapan terdakwa Fitri Agust Karo-karo terkait kesaksian tersebut. Namun, mantan Kadis PMD Samosir itu membantah pernah menerima uang fee sebagaimana disampaikan saksi.
"Tidak ada," jawab Agust saat ditanya hakim mengenai dugaan penerimaan uang tersebut.