Dari Suap Rp2 Miliar hingga Vendor Titipan, Begini Modus Korupsi Digitalisasi SPBU Rp322 Miliar

Johan - Rabu, 05 Agustus 2026 08:40 WIB
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/4/2026). (Foto: KOMPAS/HARYANTI PUSPA SARI )

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023 pada Selasa (4/8/2026). Ketiganya yaitu Dian Rachmawan (DR) selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk 2017-2019, Weriza (WER) selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement Telkom Indonesia 2012-2020, dan Elvizar (EL), mantan pegawai Telkom Indonesia sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, perkara ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement proyek Digitalisasi SPBU senilai maksimal Rp3,6 triliun atau Rp15,25 per liter antara Pertamina dan Telkom. Perjanjian itu ditandatangani Mas'ud Khamid selaku Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018-2020 dan Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom.

"Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran," kata Taufik.

Baca Juga: Bukan Pilih Salah Satu, MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati Sekaligus Dimiskinkan

Program digitalisasi tersebut meliputi pengadaan Electronic Data Capture (EDC) untuk mendukung transaksi nontunai serta Automatic Tank Gauge (ATG), yakni alat pengukur volume BBM di dalam tangki yang dapat mengirimkan data secara otomatis ke pusat data.

Dalam pengadaan EDC, Elvizar diduga lebih dulu melakukan pengondisian dengan melobi jajaran direksi Telkom dan anak usahanya agar PT PCS ditunjuk sebagai vendor penyedia EDC. Untuk memuluskan rencana tersebut, Elvizar diduga memberikan sekitar Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK) agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor, sehingga PT PCS menjadi satu-satunya penyedia EDC.

Sementara itu, dalam pengadaan ATG, Dian diduga mengarahkan Weriza menunjuk PT Sempurna Global Pertama (SGP) sebagai penyedia ATG dengan memberikan kartu nama Liniaty July selaku direktur perusahaan tersebut.

Pada Oktober 2018, Dian menyampaikan Nota Dinas mengenai Nota Justifikasi Kebutuhan Investasi (NJKI) Digitalisasi SPBU Pertamina. Dokumen itu menetapkan ruang lingkup proyek digitalisasi terhadap 5.518 SPBU yang mencakup pemasangan ATG, Personal Computer (PC), Point of Sales (POS), System and Forecourt Controller (FCC), dan EDC, termasuk penyediaan dashboard berbasis cloud serta jaringan konektivitas.

Target implementasi ditetapkan untuk 1.200 SPBU pada 2018 dan 4.318 SPBU pada 2019 dengan nilai investasi sekitar Rp1,76 triliun serta biaya operasional sekitar Rp737,28 miliar.

Taufik mengatakan, dalam pelaksanaan proyek tersebut, PT Telkom menunjuk PT Sigma Cipta Caraka (SCC) sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan, antara lain PT PINS Indonesia, PT Telkom Akses, PT Telkom Satelit, PT Finnet, PT Mitratel, dan PT Swadharma Sarana Informatika.

"Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU," ujarnya.

"Atas perintah DR melalui WER, anak-anak perusahaan tersebut diarahkan untuk menunjuk vendor tertentu sehingga proses pengadaan hanya menjadi formalitas. PT PINS kemudian menunjuk PT PCS sebagai vendor pengadaan EDC, sedangkan PT SCC menunjuk PT SGP sebagai vendor pengadaan ATG," tuturnya.

Pada tahap pelaksanaan pengadaan EDC, Elvizar diduga mengganti perangkat EDC merek PAX A920 dengan Z90 yang memiliki spesifikasi lebih rendah. Agar perubahan tersebut disetujui, Elvizar juga diduga memberikan fasilitas perjalanan ke luar negeri kepada pihak PT Telkom dan PT PINS.


Editor
: Dharma

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Sama-sama Tak Puas, KPK dan Gubernur Riau Abdul Wahid Kompak Ajukan Banding

Hukum dan Kriminal

Gus Ipul Lantik 67 Pejabat Kemensos, Tegaskan Tak Ada Lagi Ruang untuk Korupsi

Hukum dan Kriminal

Tito Buka Alasan Kepala Daerah Korupsi Tak Langsung Dipecat, Singgung Mekanisme Hukum

Hukum dan Kriminal

KPK Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Kasus Suap Pajak Banjarmasin Makin Meluas

Hukum dan Kriminal

Saksi Bongkar Dugaan Fee Korupsi Bantuan Bencana, Eks Kadis PMD Samosir Disebut Terima Rp179 Juta

Hukum dan Kriminal

Bukan Pilih Salah Satu, MUI: Koruptor Harus Dihukum Mati Sekaligus Dimiskinkan