MEDAN – Seorang perempuan berinisial L (35), yang diketahui merupakan mantan istri seorang oknum anggota polisi berinisial I, diduga meninggal dunia setelah mengalami luka tembak dari senjata api milik mantan suaminya di sebuah rumah kawasan Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian itu menghebohkan warga sekitar dan kini masih dalam penanganan pihak kepolisian.
Baca Juga: Simpan Puluhan Paket Ganja di Pohon Bambu, Pria di Deli Serdang Ditangkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, korban dan oknum polisi tersebut diketahui sudah tidak berstatus sebagai pasangan suami istri sejak 2022.
Keduanya telah berpisah secara agama maupun negara.
"Itu mantan istri," ujar Ferry, Senin (3/8/2026).
Menurut kepolisian, sebelum kejadian korban dan mantan suaminya berada di rumah yang sama. Keduanya sempat berbincang dan diduga terjadi perselisihan.
Ferry mengatakan, senjata api milik oknum polisi tersebut sebelumnya disimpan di dalam tas yang berada di kamar.
Korban diduga mengambil senjata api itu tanpa sepengetahuan mantan suaminya.
"Senjata ditaruh di kamar di dalam tas," ucapnya.
Setelah mengambil senjata tersebut, korban diduga masuk ke kamar mandi.
Tidak lama kemudian, mantan suaminya mendengar suara tembakan dari dalam ruangan tersebut.