DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang pria berinisial MAS (23) diamankan setelah kedapatan menyimpan puluhan paket ganja yang diduga siap diedarkan di sebuah pohon bambu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Pertahanan, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Baca Juga: Kejati Sumut Bantah Proyek Gedung Baru Rp95 Miliar Mangkrak "Kami menyita puluhan paket ganja yang disimpan di pohon bambu tempat pelaku ditangkap," kata Rafli, Selasa (4/8/2026).
Menurut Rafli, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan di lokasi, polisi berhasil menangkap MAS pada Senin (27/7/2026).
Saat melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi penangkapan, petugas menemukan puluhan paket ganja yang disembunyikan di antara pohon bambu.
"Ada 64 paket ganja yang beratnya mencapai 121,40 gram yang kami sita dari pelaku," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MAS mengaku baru menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut selama sekitar satu bulan.
Ia juga mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari seorang pria berinisial M.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok narkoba tersebut.
Aparat juga tengah memburu M yang diduga menjadi pemasok ganja kepada tersangka.