MEDAN – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat Saipul Abdi mengungkap sejumlah fakta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat.
Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin, 3 Agustus 2026, Saipul mengaku melihat adanya pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada mantan Pejabat (Pj) Bupati Langkat Faisal Hasrimy terkait proyek pengadaan smartboard.
Saat memberikan keterangan, Saipul menyebut pengadaan smartboard tersebut merupakan keinginan dari Faisal Hasrimy.
Baca Juga: Jangan Terjebak Persepsi, Pahami Akar Persoalan Penumpukan Bijih Timah di Belitung dan Belitung Timur Ia mengaku sejak awal sempat menolak proyek tersebut karena menilai pengadaan itu tidak sesuai dengan pandangannya.
"(Faisal Hasrimy) lah yang memaksa pengadaan smartboard harus berjalan di Kabupaten Langkat, sejak awal tetap saya tolak tapi sebagai bawahan saya tidak bisa menolak," ucap Saipul usai memberikan keterangan di persidangan ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
Saipul kemudian menyampaikan adanya aliran dana yang disebutnya diberikan kepada Faisal Hasrimy.
Ia mengatakan pemberian uang tersebut berlangsung melalui beberapa perantara dan terjadi di hadapannya.
"Aliran dana ke Faisal sebanyak Rp 1 miliar di depan mata saya, Bahrun yang mengantar ke Supriadi. Lalu dari Supriadi dijemput lagi Pak Pj melalui ajudanya," ujar Saipul.
Selain mengungkap dugaan aliran dana, Saipul juga menyatakan bahwa tanda tangannya sebagai pengguna anggaran (PA) dalam proyek pengadaan smartboard Langkat diduga dipalsukan.
"Tanda tangan saya juga dipalsukan, terkait kontrak dan perencanaan untuk pengadaan smartboard di Kabupaten Langkat," imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut, Saipul juga mengaku dirinya berada dalam posisi tertekan saat proses pengadaan berlangsung.
Ia menyebut kewenangan Faisal sebagai pimpinan membuat dirinya tidak dapat mengambil banyak keputusan.