LANGKAT - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Ilhamsyah Bangun mengundurkan diri dari jabatannya secara mendadak. Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat Eka Depari, Selasa (4/8/2026).
"Iya, memang benar Pak Ilham Bangun mengundurkan diri," kata Eka.
Pengunduran diri ini menjadi sorotan karena terjadi tidak lama setelah Ilhamsyah menjabat, serta beriringan dengan sejumlah isu yang berkembang terkait dugaan tekanan internal dan keterkaitannya dalam kasus hukum.
Baca Juga: Bobby Nasution Bidik Sumut Jadi Pusat Fashion Indonesia, Ulos Disiapkan Tembus Panggung Dunia Apa Alasan Resmi Pengunduran Diri?Menurut keterangan resmi dari BKD Langkat, alasan pengunduran diri Ilhamsyah Bangun berkaitan dengan faktor pribadi, yakni ingin fokus merawat orang tua yang sedang sakit.
"Alasan (Ilham) ingin fokus mengurus perawatan orangtua yang sedang sakit," kata Eka.
Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai adanya dugaan tekanan dari pimpinan, Eka tidak memberikan jawaban secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa proses administrasi pengunduran diri akan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk selanjutnya akan kita proses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Apakah Ada Dugaan Tekanan dalam Pengunduran Diri?Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pengunduran diri Ilhamsyah diduga tidak lepas dari adanya tekanan dari pihak tertentu. Meski demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut dari pemerintah daerah.
Pihak BKD sendiri memilih tidak menanggapi lebih jauh mengenai isu tersebut dan menekankan bahwa proses akan mengikuti prosedur yang berlaku.
Siapa yang Akan Menggantikan Sementara?Terkait kekosongan jabatan Kepala Dinas Pendidikan Langkat, hingga saat ini belum ada keputusan mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
"Sementara belum, nanti akan ditindaklanjuti melalui Surat keputusan Plt Bupati ya," ucap Eka.
Penunjukan pejabat sementara akan dilakukan melalui mekanisme resmi oleh pemerintah daerah guna memastikan roda organisasi tetap berjalan.