JAKARTA - Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), menerima upah sebesar 50.000 Ringgit Malaysia (RM), setara sekitar Rp219,4 juta, untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.
"(Berdasarkan hasil pemeriksaan) 50.000 RM ya, sementara itu," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Awaludin Amin, Selasa (4/8/2026).
Sejauh ini, penyidik tengah mendalami keterlibatan Mohd Saufi bin Othman dalam jaringan tersebut.
Baca Juga: Dipermalukan 0-3 di Kandang Sendiri, Herdman Janji Garuda Bangkit Lawan Singapura "Karena dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia," ucap dia.
"Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain. Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini," tambah dia.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap Mohd Saufi bin Othman karena menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi dan sabu ke Indonesia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih 25.194,83 gram. Selain itu, ditemukan sabu seberat 2,7471 gram serta sisa sabu dalam pipa kaca seberat 0,0825 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka, antara lain koper berwarna perak, tas ransel hitam, paspor Malaysia, kartu identitas Malaysia, surat izin mengemudi Malaysia, telepon seluler iPhone, serta seragam pilot.
Malaysia Hormati Proses Hukum WarganyaSementara itu, Pemerintah Malaysia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Indonesia setelah seorang pilot dari negaranya ditangkap terkait dugaan penyelundupan narkoba. Di saat yang sama, Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta juga tengah mengupayakan akses konsuler bagi pilot tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah otoritas Indonesia mengumumkan penangkapan pilot berusia 39 tahun yang diduga membawa sekitar 25 kilogram ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (31/7/2026), Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta mengatakan telah menerima pemberitahuan resmi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengenai penahanan warga negara Malaysia tersebut.
"Kedutaan menghormati proses hukum Indonesia dan sedang berkoordinasi dengan otoritas Indonesia untuk memperoleh akses konsuler bagi warga Malaysia yang bersangkutan," demikian pernyataan Kedutaan Malaysia.