JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penyidik Tim 9 kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait perkara tersebut, Senin (3/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor pengacara milik tersangka Don Ritto (DR).
"Saat ini, tim penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni, kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan," ucap Anang.
Baca Juga: Eks Menag Yaqut Siap Duduk di Kursi Pesakitan, Sidang Kuota Haji Dimulai 11 Agustus Selain kantor Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin (NH) yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.
Anang menambahkan, penyidik turut menggeledah empat perusahaan yang diduga terkait perkara ini di wilayah Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KNE, dan PT SME.
"Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," kata dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU ini.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie selaku jaksa dan pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.
Selain kasus TPPU, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung, yakni dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang berujung pemadaman listrik massal, serta sprindik dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.* (in/dh)