JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan tiga tersangka lainnya akan digelar Selasa (11/8/2026) pekan depan.
"(Sidang perdana) 11 Agustus 2026," ucap Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).
Selain Yaqut, terdapat tiga tersangka lainnya, yaitu eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tolak Banding Jaksa, Vonis Bebas Kasus Korupsi Westafel Tetap Berlaku Susunan majelis persidangan terdiri atas Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji sebagai anggota.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sejalan dengan itu, Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara, yakni:
- Perkara nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas- Perkara nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz- Perkara nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Ismail Adham- Perkara nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba* (in/dh)