MEDAN – Wali Kota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih mengakui telah mengangkat keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebing Tinggi sebelum terseret dalam kasus dugaan korupsi yang berujung operasi tangkap tangan (OTT).
Pengakuan tersebut disampaikan Iman Irdian saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Nur Erdian dan Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
Di hadapan majelis hakim, Iman Irdian membenarkan bahwa Nur Erdian merupakan keponakannya. Ia mengatakan pengangkatan sebagai Plt Kabid dilakukan setelah dirinya dilantik menjadi Wali Kota Tebing Tinggi pada 2026.
Baca Juga: Banyak Perkara Lama Tersendat Akibat Maraknya OTT, KPK Tambah Personel Penindakan Menurut Iman, saat itu jabatan Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik di Dinas Kominfo sedang kosong sehingga perlu diisi melalui penunjukan pelaksana tugas.
"Tidak ada permintaan, karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kita Plt-kan. Karena yang saya tahu dia punya kemampuan," ujar Iman dalam persidangan.
Selain menjabat sebagai Plt Kabid Kominfo, Nur Erdian diketahui juga masih menduduki jabatan definitif sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Menjawab pertanyaan jaksa, Iman menyebut rangkap jabatan tersebut masih diperbolehkan karena satu jabatan bersifat definitif, sedangkan jabatan lainnya merupakan pelaksana tugas (Plt).
Kasus yang menjerat Nur Erdian bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi pada April 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan empat orang, terdiri atas tiga aparatur sipil negara dan satu pihak swasta dari PT Whiz Digital Berjaya.
Perkara ini berkaitan dengan proyek penyediaan jaringan internet di Dinas Kominfo Tebing Tinggi dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta untuk layanan bandwidth domestik 800 Mbps.
Jaksa menyebut penyedia jasa diduga diminta memberikan success fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp175 juta dari nilai proyek. Dari jumlah tersebut, PT Whiz Digital Berjaya diduga telah menyerahkan Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025.
Sisa uang sebesar Rp25 juta disebut hendak diserahkan saat operasi tangkap tangan berlangsung. Namun, saat transaksi dilakukan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut langsung mengamankan Nur Erdian dan Heny Afrianti beserta barang bukti.