BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan westafel tidak dapat diterima. Putusan tersebut membuat vonis bebas terhadap dua terdakwa yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor Banda Aceh tetap berlaku.
Putusan itu tertuang dalam Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA. Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan permohonan banding dari penuntut umum secara formal tidak dapat diterima karena terbentur ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berlaku efektif pada 2 Januari 2026, upaya hukum banding terhadap putusan bebas tidak lagi diperbolehkan.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Korupsi Tak Akan Selesai Kalau Hanya Andalkan Penangkapan Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) juncto Pasal 245 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Aturan tersebut sekaligus mempertegas ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa putusan bebas dari dakwaan tidak dapat diajukan banding, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Dengan dasar itu, Majelis Hakim yang diketuai Irwan Efendi bersama hakim anggota M. Joni Kemri dan Taqwaddin menyatakan permohonan banding yang diajukan JPU terhadap perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wiki Noviandi dan Dr. Iqbal secara formal tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026 menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan (vrijspraak), memerintahkan keduanya dikeluarkan dari tahanan kota, serta memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai terdakwa Wiki Noviandi tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya berperan sebagai pemberi modal. Sementara terdakwa Dr. Iqbal dinilai melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi dan pendanaan dari Wiki Noviandi.
Hakim juga menyatakan hubungan hukum antara keduanya merupakan hubungan pinjam-meminjam modal pekerjaan yang bersifat kontraktual. Selain itu, Wiki Noviandi disebut tidak memiliki perusahaan penyedia maupun menandatangani kontrak dengan Dinas Pendidikan Aceh sebagai pengguna akhir pekerjaan.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim berpendapat tidak terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang memenuhi ketentuan tindak pidana korupsi. Perselisihan yang muncul dinilai lebih tepat berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.
Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menerima pembelaan penasihat hukum para terdakwa dan menyatakan seluruh unsur dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.* (dh)