JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2026). Dalam sidang kali ini, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menghadirkan ahli sekaligus menyerahkan alat bukti.
Persidangan dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Sidang tersebut dihadiri Roy Suryo beserta tim kuasa hukumnya, serta perwakilan Bidkum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
Dalam persidangan, Bidkum Polda Metro Jaya menyerahkan sejumlah bukti dokumen kepada majelis hakim guna mendukung dalil yang diajukan dalam perkara praperadilan tersebut. Setelah penyerahan alat bukti, Polda Metro Jaya kemudian menghadirkan seorang ahli hukum yang memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: 5 Langkah Polisi Bongkar Misteri Kematian Sutrimo, CCTV hingga Bukti Forensik Didalami Sidang dengan agenda pembuktian dari pihak termohon ini berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Usai pemeriksaan alat bukti dan keterangan ahli dari Polda Metro Jaya, persidangan selanjutnya akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, kubu Roy Suryo dalam permohonan praperadilan ketiga ini menuntut ganti rugi total Rp206 juta kepada Polda Metro Jaya. Nilai tersebut terdiri atas kerugian materi sebesar Rp106 juta dan kerugian imateriel sebesar Rp100 juta.
Kerugian materi yang diklaim antara lain hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadi, biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokasi, serta biaya transportasi dan konsumsi selama proses praperadilan berlangsung.* (in/dh)