JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dari pimpinan maupun pihak luar dalam penanganan kasus dugaan suap terkait temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Tidak ada hambatan di internal maupun intervensi dari pihak eksternal. Proses penyidikan berjalan on the track, sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik," kata Budi dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).
Budi menegaskan, pada prinsipnya pimpinan KPK mendukung penuh setiap penanganan perkara, termasuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait temuan audit BPK pada pemerintah Kabupaten Muara Enim. Ia menyebut perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan ini terus menunjukkan progres positif, di mana penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi.
Baca Juga: Pemprov Sumut Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman, Tak Ada Daerah Kesulitan Bayar "Di antaranya penggeledahan dan pemeriksaan terhadap BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang merupakan Anggota BPK RI, di mana setiap tindakan penyidikan tersebut tentunya untuk mencari dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mengungkap perkara ini menjadi terang-benderang," ujarnya.
Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Muara Enim nonaktif Edison bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK, pada Kamis (11/6/2026). Empat tersangka lainnya yakni Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari, marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, pihak swasta Augusz Dewanggara, dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika.
Tiga di antaranya sempat diamankan lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) lanjutan pada Rabu (10/6/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis lalu.
Taufik menjelaskan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bermula dari Temuan Audit BPKMenurut Taufik, kasus ini bermula pada awal 2026 saat BPK Perwakilan Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan hasil audit dengan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Pada Mei 2026, Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030 memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus LHP audit tersebut melalui pihak swasta Augusz Dewanggara. Rusdi kemudian meminta Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, menemui Augusz melalui perantara bernama Mulyono.
"Pada pertemuan tersebut, ABN (Abi Nurwardani) dan AGG (Augusz) melakukan negosiasi atas kebutuhan fee untuk mengubah temuan audit BPK tersebut," ujar Taufik.