JAKARTA - Pilot maskapai Malaysia yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu, MSO (39), diketahui membawa satu botol kecil berisi urine dalam perjalanannya. Menurut Humas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Satria Yudhatama, botol bekas pelembab bayi ukuran kecil itu diisi dengan urine yang tidak mengandung zat narkotika. Urine itu sengaja dibawa MSO sebagai antisipasi adanya pengecekan oleh petugas.
"Berdasarkan informasi dari unit pengawasan bahwa betul ditemukan botol berisi urine, antisipasi yang bersangkutan apabila dilakukan test urine," kata Satria, Sabtu (1/8/2026).
Namun, setelah tiga kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia, botol berisi urine itu belum pernah digunakan MSO dalam pengecekan. Saat ini, botol tersebut disita dan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus ini.
Baca Juga: Menag Ungkap Indeks Kerukunan Umat Beragama Lampaui Target RPJM 2025 "Belum digunakan waktu dicegah petugas. Botol urine diserahkan ke pihak Bareskrim untuk proses lebih lanjut," ujar Satria.
Adapun, saat diperiksa kadar urine-nya usai ketahuan membawa narkoba, MSO juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Sebelumnya diberitakan, seorang pilot dari maskapai Malaysia ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah kedapatan membawa 70.114 butir ekstasi dan 4 gram sabu saat tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia, pada Rabu (29/7/2026).
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan atas barang yang dibawa pilot berinisial MSO itu.
"Dari analisa intelijen terdapat kecurigaan terhadap barang yang dibawa oleh pilot yang bersangkutan, kemudian dilakukan pemeriksaan," ujar Hengky dalam konferensi pers di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus berisi pil ekstasi dengan total 70.114 butir serta satu paket sabu seberat 4 gram. Hengky mengatakan, sabu tersebut diduga dibawa untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka, sedangkan puluhan ribu butir ekstasi diduga akan diedarkan di Indonesia.
Setelah penemuan itu, Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyidikan dan pengembangan kasus. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan MSO positif mengonsumsi narkotika. Berdasarkan tes urine, ia positif menggunakan metamfetamin, MDMA, dan kokain.
"Pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia. Dari hasil pemeriksaan tes urine ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain," kata dia.
Selanjutnya, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Awaludin Amin, mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika internasional, termasuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan tersebut. Sementara MSO kini ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.* (k/dh)