JAKARTA – Youtuber sekaligus streamer Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan mengeksploitasi anak untuk kepentingan promosi produk liquid vape melalui siaran langsung di media sosial. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban.
Laporan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. Ia mengatakan pengaduan telah diterima oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
"Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," ujar Bhudi, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga: 100 Ribu Jemaah Padati Monas, 7.643 Personel Gabungan Siaga Kawal Zikir Kebangsaan Bhudi menjelaskan, laporan tersebut masih berstatus pengaduan karena identitas anak yang diduga menjadi korban belum diketahui. Oleh sebab itu, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Selain mengidentifikasi korban, penyidik juga mendalami kronologi peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
"Direktorat PPA-PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," lanjut Bhudi.
Kasus ini mencuat setelah beredar tayangan siaran langsung yang memperlihatkan Bigmo mengajak sejumlah anak di bawah umur mempromosikan produk liquid vape. Aksi tersebut menuai kritik luas dari masyarakat karena dinilai bertentangan dengan perlindungan anak dan regulasi promosi produk yang mengandung nikotin.
Sebelumnya, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kanal YouTube Niceguymo. Ia mengakui tindakannya merupakan sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan yang telah menyebabkan kegaduhan beberapa hari terakhir. Apa yang saya lakukan adalah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," ujar Bigmo.
Ia juga mengakui sebagai kreator konten seharusnya memahami bahwa produk yang mengandung nikotin hanya diperuntukkan bagi konsumen dewasa dan tidak boleh melibatkan anak di bawah umur dalam promosi.
Bigmo menegaskan tindakan tersebut merupakan keputusan pribadinya dan tidak dilakukan atas arahan maupun instruksi dari pihak lain.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran penting agar lebih berhati-hati dalam membuat konten di ruang publik serta lebih bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan.