JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menganalisis dokumen-dokumen yang disita dari rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Anang mengatakan dokumen yang disita dari rumah tersebut terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: 3 Jam Digeledah Malam Hari, Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disita Dokumen TPPU "Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," kata Anang.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui, Tim Sembilan Kejagung menggeledah rumah Febrie yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (31/7/2026). Penggeledahan dilakukan selama tiga jam, yakni dari pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejagung menyebut dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Meski demikian, Rudi menegaskan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci konstruksi maupun modus yang digunakan karena berkaitan dengan kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," katanya.* (k/dh)