MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan kasus korupsi pencairan kredit Bank Sumut bernama Farah Hasmina di Apartemen Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Dalam kasusnya, Farah telah merugikan negara Rp 2,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan kasus korupsi yang dilakukan Farah terjadi semasa dia menjadi debitur CV Hasian Abadi Group dari PT Bank Sumut pada 2012. Dalam aksinya, dia diduga bekerja sama dengan Analis Kredit Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan, LPL. Namun, Rizaldi belum merinci bagaimana skenario korupsi keduanya.
"Ahli perhitungan kerugian negara menyatakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka mencapai Rp2,2 miliar lebih dan saat ini kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara," ujar Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga: Pemprov Sumut Pastikan Gaji ASN dan PPPK Aman, Tak Ada Daerah Kesulitan Bayar Rizaldi menjelaskan, dalam kasus ini, LPL sudah ditangkap pada 10 November 2025 dan kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Kemudian, pada 7 Januari 2026, pihaknya memeriksa Farah berkaitan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Namun, saat proses penyidikan berjalan tersangka tersebut melarikan diri dan mencoba menghindar dari proses hukum yang sedang dilakukan sehingga terhadap tersangka dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Rizaldi.
Usai ditangkap, Farah ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, Farah disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terkuak setelah kejaksaan menangkap analis kredit dari Bank Sumut berinisial LPL pada Senin, 10 November 2025. LPL diduga terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar terkait kredit modal usaha.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat LPL terjadi saat dia menangani proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV HA Group di PT Bank Sumut pada tahun 2012.
"Saat itu, dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data, dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit rekening koran," ungkap Indra Ahmadi dalam keterangan tertulisnya.* (k/dh)