JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menambah jumlah sumber daya manusia (SDM) di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Langkah tersebut dilakukan setelah lembaga antirasuah menilai banyak perkara lama belum terselesaikan karena tingginya intensitas operasi tangkap tangan (OTT).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, rencana penambahan personel tersebut telah dibahas bersama pihak internal, khususnya Sekretariat Jenderal (Setjen) KPK.
Baca Juga: KPK Sita 3 Motor Mewah dari Rumah Orang Kepercayaan Bupati Pemalang Menurut Fitroh, tambahan tenaga diperlukan untuk memperkuat kinerja penyelidik, penyidik, hingga jaksa penuntut agar penyelesaian perkara dapat berjalan lebih cepat.
"Kami pimpinan kemarin minta ke Pak Sekjen (Sekjen KPK Cahya H. Harefa) untuk menambah SDM di penyelidik, penyidik, dan penuntut," kata Fitroh dalam konferensi pers Capaian Kinerja Semester I KPK yang ditayangkan melalui YouTube KPK, Sabtu (1/8/2026).
Fitroh menjelaskan, sejak KPK berdiri terdapat cukup banyak perkara yang masih menjadi pekerjaan rumah.
Kondisi tersebut semakin berat ketika kegiatan OTT meningkat dan membutuhkan fokus besar dari tim penindakan.
"Supaya apa? Utang-utang (penanganan perkara, red) sejak KPK berdiri itu cukup banyak," tegasnya.
"Nah, sementara kalau kemudian OTT ini masif memang terkendala di sana (personel penindakan dan eksekusi, red). Jadi perkara-perkara case building akhirnya sedikit terhambat," sambung mantan Direktur Penuntutan KPK tersebut.
Fitroh belum menyebutkan jumlah personel tambahan yang dibutuhkan.
Namun, pimpinan KPK telah sepakat kebutuhan tersebut harus segera dipenuhi agar perkara-perkara lama yang masih berjalan dapat diselesaikan.
Ia menegaskan, KPK tidak ingin membiarkan status hukum seseorang menggantung terlalu lama.