JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan. Langkah tersebut dilakukan setelah seluruh proses persidangan terhadap para terdakwa rampung dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan lembaganya telah menggelar ekspose atau gelar perkara sebagai tindak lanjut atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Persidangan DJKA Medan sudah selesai. Beberapa waktu lalu sudah dilakukan proses ekspose atau gelar perkara terkait pengembangan hasil penuntutan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Kejagung Ubah Aset Korupsi Benny Tjokrosaputro Jadi Rp129 Miliar, Negara Raup Hasil Lelang Fantastis Menurutnya, seluruh fakta persidangan terlebih dahulu ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum dilaporkan kepada pimpinan KPK. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan dalam forum ekspose guna menentukan langkah hukum berikutnya.
Meski demikian, KPK belum mengungkap hasil dari gelar perkara tersebut. Taufik menyebut seluruh keputusan masih menjadi bagian dari strategi penyidikan yang tengah disusun penyidik.
"Nanti tindak lanjutnya seperti apa akan ditentukan berdasarkan hasil forum ekspose tersebut," ujarnya.
Taufik menjelaskan, salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan yakni penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru atau pengembangan melalui sprindik yang telah berjalan.
"Kami akan melihat perkembangan ke depan apakah menggunakan sprindik umum atau melalui sprindik yang sudah ada dengan penetapan tersangka baru. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam perkara korupsi proyek jalur rel DJKA Wilayah Medan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 70 hari kurungan. Selain itu, Muhlis diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4 miliar yang dikurangi Rp200 juta yang telah disetorkan ke rekening KPK.
Sementara terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 70 hari. Eddy juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar.
Dengan dimulainya proses pengembangan perkara, KPK membuka peluang untuk menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.* (d/dh)