BATU BARA – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kabupaten Batu Bara melalui Bidang Perlindungan Anak bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan kunjungan ke kediaman seorang anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 Juli 2026, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan dan pemulihan secara berkelanjutan.
Kegiatan tersebut turut melibatkan Camat Datuk Tanah Datar, Kepala Desa Petatal beserta perangkat desa dan Bhabinkamtibmas Desa Petatal.
Baca Juga: Lapor Pak Bupati! Bansos di Batu Bara Perlu Dievaluasi, Rumah Permanen hingga Mobil Jadi Sorotan Warga Korban merupakan seorang anak berusia 12 tahun. Demi melindungi hak dan masa depan anak, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.
Dalam kunjungan tersebut, tim memberikan edukasi kepada korban dan keluarga, melakukan asesmen oleh tenaga ahli psikolog, serta menyerahkan bantuan berupa paket sembako.
Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Batu Bara melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Khodijah, mengatakan pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan sesuai kebutuhan anak dan keluarganya.
«"Kami memastikan anak korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang dibutuhkan. Selain pendampingan dalam proses hukum, kondisi psikologis korban juga menjadi perhatian kami agar proses pemulihannya dapat berjalan dengan baik," ujar Khodijah.»
Menurutnya, keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar juga sangat penting dalam membantu proses pemulihan korban. Karena itu, keluarga diharapkan terus memberikan dukungan serta menjaga kondisi anak agar tetap merasa aman dan nyaman.
Selanjutnya, pekerja sosial bersama tim UPTD PPA akan mendampingi anak korban dalam mengikuti proses penyidikan di Satreskrim Unit PPA Polres Batu Bara.
Sementara tenaga ahli psikolog akan terus melakukan pendampingan serta memantau perkembangan kondisi psikologis korban secara berkala.
Dinsos PPPA Batu Bara juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi korban. Hal tersebut penting dilakukan untuk menjaga privasi, keamanan serta masa depan anak selama proses hukum berlangsung.
Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.* (dh)