JAKARTA – Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menyatakan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh penyidik dapat menjadi dasar bagi seseorang untuk mengajukan gugatan ganti rugi.
Hal itu berlaku apabila penangkapan, penahanan, atau penggeledahan telah dinyatakan tidak sah melalui putusan praperadilan.
Pernyataan tersebut disampaikan Didit saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan pihak Roy Suryo dalam sidang praperadilan gugatan ganti rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara Sidang dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.
Didit menjelaskan, putusan praperadilan yang menyatakan suatu upaya paksa tidak sah memiliki kekuatan hukum tetap.
Menurut dia, putusan itu menunjukkan adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan kewenangan oleh penyidik.
"Kalau dinyatakan tidak sah berarti ada abuse of power. Artinya juga, karena ini adalah putusan tersebut, final and binding," ujar Didit di persidangan.
Ia menegaskan bahwa putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dibatalkan lagi.
"Namanya itu sudah tidak bisa dibatalkan lagi. Ada abuse of power, ada suatu kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Meski demikian, Didit menilai putusan praperadilan tidak otomatis membuat seluruh tuntutan ganti rugi dikabulkan.
Menurut dia, pemohon tetap harus membuktikan adanya hubungan sebab akibat antara tindakan aparat dengan kerugian yang diklaim.
"Kalau ada kerugian itu karena ada sebuah perbuatan melawan yang sudah diputus oleh pengadilan, itu sudah fakta yang tidak dapat dibatalkan lagi. Tapi nilai kerugian itu kita harus kaitkan dengan hubungan kausal," ujar Didit.