Curi Uang Rp5.000 dari Jok Motor, Pria di Surabaya Divonis 4 Bulan Penjara

Nurul - Jumat, 31 Juli 2026 14:22 WIB
Sidang pembacaan putusan terhadap Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uang senilai Rp5.000 dari jok sepeda motor di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026). (foto: Ist/BITV)