SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara kepada Moh Syifak bin Muntiri dalam kasus pencurian uang senilai Rp5.000 dari jok sepeda motor.
Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Geger! Pilot Malaysia Airlines Dibekuk Bareskrim, Ngaku Dibayar Rp220 Juta Selundupkan Narkoba ke Jakarta Dalam persidangan itu, hakim juga menolak permohonan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan penasihat hukum terdakwa.
"Menyatakan terdakwa Moh Syifak bin Muntiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan," tegas Erly.
Majelis hakim menjelaskan, meski nilai barang yang dicuri relatif kecil, penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan karena pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun.
"Restorative justice tidak dapat diterapkan karena ancaman pidana dari pasal yang didakwakan ancaman pidana nya lebih dari 5 tahun, maka atas permohonan restoratif tidak dapat memenuhi syarat," tegasnya.
Selain faktor aturan hukum, hakim juga mempertimbangkan waktu dan lokasi kejadian sebagai hal yang memberatkan.
Aksi pencurian dilakukan pada malam hari di area tertutup sehingga dinilai memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan.
Hakim juga menilai nota pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa memiliki pertimbangan yang berbeda.
Di satu sisi meminta penghentian penuntutan melalui restorative justice, namun di sisi lain meminta keringanan hukuman.
Dalam perkara ini, Moh Syifak dinyatakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti.