JAKARTA – Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menangkap seorang pilot Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Rabu, 29 Juli 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu yang diduga dibawa oleh pilot penerbangan Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Jakarta, Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 14 bungkus berisi total 70.114 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 25 kilogram.
Baca Juga: 92 Kilogram Ganja dari Aceh Digagalkan Masuk Medan, BNNP Sumut Ringkus Dua Pelaku Selain itu, polisi juga menemukan empat gram sabu.
Tak hanya membawa narkoba, hasil tes urine menunjukkan Mohd Saufi positif mengonsumsi tiga jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, dan kokain.
Temuan ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
"Fakta cek urinnya, yang bersangkutan itu hasil urinnya mengandung tiga zat," kata Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Awaluddin Amin, Jumat (31/07/2026).
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan evaluasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memastikan status penggunaan narkoba oleh Mohd Saufi.
Meski demikian, penyidik menduga peran yang bersangkutan bukan hanya sebagai kurir.
Dalam pemeriksaan, Mohd Saufi mengaku dijanjikan upah sebesar RM50.000 atau sekitar Rp220,9 juta untuk menyelundupkan 14 bungkus ekstasi tersebut ke Indonesia.
Sesampainya di Jakarta, narkoba itu rencananya akan diambil oleh seorang kurir yang merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Malaysia di sebuah hotel.
Penyidik juga mengungkap bahwa Mohd Saufi mengaku telah dua kali berhasil menyelundupkan narkoba.