MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 92 kilogram yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh-Medan.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai pengiriman ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuju Kota Medan pada 28 Juli 2026.
Baca Juga: Mutasi Besar Kejagung! 90 Kajari Berganti: Sergai, Sibolga, Batu Bara, Taput hingga Samosir Dapat Pejabat Baru "Tim memperoleh informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Gayo Lues menuju Medan menggunakan satu unit mobil," kata Tatar, Jumat (31/7/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim BNNP Sumut melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa narkotika.
Mobil itu kemudian dihentikan di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Xenia berwarna silver bernomor polisi BK 1596 RS, petugas menemukan tiga karung goni berisi 92 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram atau 92.960,3 gram.
"Ditemukan barang bukti berupa 92 kilogram narkoba jenis ganja, dan seorang tersangka berinisial J yang berperan sebagai kurir," ujar Tatar.
Setelah menangkap tersangka J, petugas melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS alias U yang diduga sebagai penerima sekaligus penyimpan barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor 15, Jalan Bunga Rampe IV.
Dari lokasi itu ditemukan satu bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 7,2 gram.