LABUSEL — Seorang anggota Polri aktif berinisial Bripka YML (31) terseret dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Bripka YML yang bertugas di Sikum Polres Labusel ditetapkan sebagai salah satu tersangka bersama enam orang lainnya.
Dalam perkara ini, total kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum DPRD Medan, Pahala Sitorus Ingatkan APH Soal RJ: Jika Sudah Berdamai, Jangan Dipaksakan ke Pengadilan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel, Oloan Sinaga, membenarkan bahwa Bripka YML merupakan anggota polisi aktif sekaligus menantu mantan Bupati Labusel, Edimin.
"Iya (menantu mantan Bupati Labusel). Iya, benar (oknum polisi)," kata Oloan Sinaga, Kamis (30/7/2026).
Selain Bripka YML, Kejari Labusel juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan bantuan sosial tahun anggaran 2024.
Keenam tersangka lainnya masing-masing berinisial N selaku Plt Kepala Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024, AB sebagai pihak wiraswasta, RN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HN sebagai Direktur CV Sri Rezeki, PPS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta G yang merupakan staf honorer Dinas Sosial Labusel.
Namun, tersangka berinisial G diketahui telah meninggal dunia pada 21 Mei 2026 sebelum proses penahanan dilakukan.
"Iya, 7 (tersangka), satu sudah almarhum sebelum proses tahap 2 (penyerahan)," ujar Oloan.
Sementara enam tersangka lainnya kini telah menjalani penahanan di Lapas Kelas III Kotapinang.
Kasus ini berkaitan dengan kegiatan Rehabilitasi Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan NAPZA di luar Panti Sosial, serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga yang dikelola Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun anggaran 2024.
Total anggaran dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp3,9 miliar.