JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan operasi tangkap tangan atau OTT tidak dilakukan secara asal.
Setiap tindakan penegakan hukum harus didukung alat bukti yang kuat sebelum seseorang ditetapkan sebagai pihak yang terjerat perkara korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat menjelaskan alasan operasi senyap KPK dalam beberapa waktu terakhir lebih banyak menangkap kepala daerah tingkat kabupaten atau kota dibandingkan gubernur maupun pejabat dengan jabatan lebih tinggi.
Baca Juga: Tim 9 Kejagung Periksa 7 Perusahaan dalam Kasus TPPU yang Seret Febrie Adriansyah Menurut Fitroh, OTT biasanya bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti setelah ditemukan petunjuk serta bukti yang cukup.
"Yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati," kata Fitroh dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut membuat KPK melakukan operasi penindakan terhadap sejumlah bupati maupun wali kota.
Namun, bukan berarti kasus di tingkat gubernur tidak ada.
"Bukan berarti di level Gubernur enggak ada. Juga ada," tegas Fitroh.
Menurut dia, KPK memiliki batasan dalam melakukan upaya paksa.
Lembaga antirasuah tersebut tidak boleh melakukan penindakan tanpa dasar hukum yang kuat karena setiap langkah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup. Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan. Tetap harus didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum," sambungnya.
Fitroh juga membantah adanya anggapan bahwa KPK melindungi kepala daerah tertentu atau sengaja tidak menindak pejabat yang diduga melakukan pelanggaran.