JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tim penyidik yang tergabung dalam Tim 9 kini memeriksa tujuh perusahaan yang diduga pernah menggunakan jasa hukum Don Ritto dalam proses penanganan perkara tersebut.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan dilakukan untuk mengungkap aliran transaksi dan keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Enam Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Perubahan Bentuk Hukum PT Pembangunan Batra Berjaya Tujuh perusahaan yang diperiksa yakni PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata Rudi, Kamis (30/7/2026).
Selain meminta keterangan dari sejumlah perusahaan, Tim 9 Kejagung juga telah memeriksa puluhan saksi dalam proses penyidikan perkara tersebut.
"Sudah 24 orang saksi yang diperiksa," ujar Rudi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Setelah proses penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto kemudian menjalani penahanan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Namun, dalam penyidikan TPPU yang saat ini dilakukan Kejagung, Rudi menjelaskan bahwa Don Ritto masih berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.