JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Tersangka baru tersebut adalah Nurman Herin (NH) yang diduga kuat turut terlibat dalam perkara TPPU tersebut.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung Rudi Margono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Rudi mengatakan, Nurman langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Poin (b), (c), (d) Raib dari Surat Penahanan, Pengacara Febrie Adriansyah: Ini Bukan Typo, Tapi Pelanggaran KUHAP! "Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut dilakukan usai tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (24/7/2026) lalu, Febrie langsung ditahan. Rudi menyebutkan bahwa Febrie dititipkan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.
Meski telah menetapkan Febrie sebagai tersangka pencucian uang dan melakukan penahanan, Kejagung hingga kini belum memerinci lebih detail mengenai duduk perkara kasus tersebut. Penyidik juga belum mengungkap tindak pidana asal yang memicu terjadinya dugaan pencucian uang ini.* (d/dh)