LABUHANBATU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan Bripka YML sejak tahap perencanaan hingga proses pencairan anggaran kegiatan.
Menurut Oloan, Bripka YML diduga berperan mengatur perencanaan pengadaan sembako sekaligus menerima pembayaran dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Penyidik juga menduga YML bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AB untuk mencari perusahaan yang akan digunakan dalam proyek pengadaan.
Baca Juga: MAKI Minta Polri Waspadai Serangan Balik usai Bongkar Kasus Febrie Adriansyah "Dari hasil penyidikan, YML diduga telah berperan sejak proses perencanaan, pengadaan hingga pembayaran kegiatan," ujar Oloan, Kamis (30/7/2026).
Penyidik juga mengungkap dana yang masuk ke rekening pelaksana pengadaan diduga kemudian diserahkan kepada Bripka YML. Selain itu, hasil pemeriksaan sejumlah saksi menyebutkan tersangka diketahui aktif mendatangi kantor Dinas Sosial selama proses kegiatan berlangsung.
Saat proyek tersebut berjalan, mertua Bripka YML yang merupakan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin, masih menjabat sebagai kepala daerah. Namun, penyidik menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejari Labuhanbatu Selatan telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Bripka YML, tersangka lainnya terdiri dari Plt Kepala Dinas Sosial, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, seorang wiraswasta, direktur perusahaan pelaksana, serta seorang tenaga honorer. Satu dari tujuh tersangka diketahui telah meninggal dunia sebelum proses penahanan dilakukan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial dalam program rehabilitasi sosial serta fasilitasi bantuan kesejahteraan keluarga yang memiliki total anggaran sekitar Rp3,9 miliar.
Berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Dugaan penyimpangan meliputi ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan, pencairan anggaran menggunakan dokumen fiktif, hingga dugaan praktik mark up dalam pengadaan.* (ds/dh)