Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Jatah Preman'

Raman Krisna - Kamis, 30 Juli 2026 13:25 WIB
Sidang putusan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang dikenal sebagai kasus 'Jatah Preman' digelar pada Kamis (30/7/2026) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Jalan Melur. (foto: Ist/BITV)