MANDAILING NATAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Madina, Ahmad Meinul Lubis (AML), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Smart Village Tahun Anggaran 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AML langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.
AML diketahui sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina saat program Smart Village dilaksanakan.
Baca Juga: KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK Kepala Kejari Madina, Mohammad Nursaitias, mengatakan penetapan AML sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Tim Penyidik Pidsus secara resmi menetapkan AML selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Madina Tahun 2023 sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Smart Village yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Madina," kata Mohammad Nursaitias, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pada 6 Maret 2026.
"Penetapan tersangka AML merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah sebelumnya penyidik menetapkan MA sebagai tersangka," jelasnya.
Program Smart Village merupakan salah satu kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Program tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan pemerintah desa dalam memanfaatkan aplikasi digital untuk mendukung pelayanan dan tata kelola pemerintahan desa.
Setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal menerima anggaran sebesar Rp24.975.000 untuk pelaksanaan program tersebut.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan kegiatan diduga tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga aplikasi yang dikembangkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh desa.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal menyebut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.