JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dua klaster dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Selasa (28/7/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua perkara tersebut memiliki jalur dugaan pelanggaran yang berbeda.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Anom Widiyantoro terhadap bawahannya dan pihak swasta.
Baca Juga: Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp206 Juta, Polda Metro Jaya: Tidak Logis Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK terhadap Bupati Pemalang.
"Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara, KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dua klaster perkara tersebut.
Salah satu tersangka diketahui merupakan staf administrasi KPK berinisial Setya Budi Dias Oktavianto.
Ia disebut merupakan pegawai negeri yang diperbantukan dari institusi kepolisian.
"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama sejumlah pihak lainnya.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 21 orang.
Rinciannya, lima orang diamankan di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan satu orang di Purworejo.