JAKARTA — Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengajukan gugatan ganti rugi kepada negara senilai Rp206 juta.
Gugatan tersebut berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penanganan perkara.
Roy menilai tindakan tersebut tidak sah berdasarkan putusan hakim praperadilan.
Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Ada Staf Administrasi KPK dari Polri! Namun, pihak Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar yang kuat dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keberatan dalam jawaban di sidang praperadilan.
"Sudah dijelaskan dalam jawaban kami, bahwa kerugian material yang disampaikan tidak logis karena tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur," kata Abrianto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Menurut Abrianto, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya harus dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran yang diklaim sebagai kerugian dengan tindakan penyidik Polda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, bukti berupa kuitansi atau dokumen pembayaran hanya menunjukkan adanya transaksi pengeluaran uang, tetapi belum cukup membuktikan bahwa pengeluaran tersebut merupakan kerugian akibat tindakan penyidik.
"Bahwa sekalipun pemohon mengajukan bukti berupa kuitansi atau bukti pembayaran atas sejumlah pengeluaran, bukti tersebut hanya membuktikan telah terjadinya pengeluaran sejumlah uang, namun tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pengeluaran tersebut merupakan kerugian yang timbul sebagai akibat langsung," ujar Abrianto dalam persidangan.
Selain kerugian material, Polda Metro Jaya juga menilai klaim kerugian immaterial yang diajukan Roy tidak dapat dibuktikan secara objektif.
Pihak kepolisian menyebut alasan seperti tekanan psikologis, pemberitaan media, hingga kehilangan pendapatan dari kanal podcast tidak dapat secara langsung dibebankan sebagai kerugian yang harus ditanggung negara.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan gugatan tersebut diajukan bukan semata-mata untuk mengejar nilai ganti rugi.