JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Putusan tersebut berkaitan dengan polemik masuknya anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) ke dalam pos anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Berdasarkan informasi di situs resmi MK, terdapat tiga perkara yang akan diputus pada Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga: Pengurus Kopdes Merah Putih Tak Digaji Bulanan, Ini Penjelasan Zulhas Perkara tersebut masing-masing diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat dengan nomor perkara 55/PUU-XXIV/2026, Rega Felix melalui perkara 52/PUU-XXIV/2026, serta Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi melalui perkara 40/PUU-XXIV/2026.
"Kamis 30 Juli 2026, Acara Pengucapan Putusan/Ketetapan," demikian tertulis dalam jadwal MK, Kamis (30/7/2026).
Ketiga pemohon mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang memasukkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan nasional.
Mereka menilai alokasi tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi yang mengatur anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Dalam APBN 2026, pemerintah menetapkan total anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp769 triliun.
Anggaran tersebut mencakup belanja kementerian dan lembaga, transfer ke daerah, serta pembiayaan pendidikan.
Jumlah itu setara dengan 20 persen dari total belanja negara yang mencapai Rp3.842,7 triliun.
Sementara itu, pemerintah mengalokasikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis melalui BGN sebesar Rp223,5 triliun.
Nilai tersebut setara sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan tahun 2026.