JAKARTA– Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/7/2026) malam. Salah satu yang terlihat berada di rombongan tersebut adalah istri Bupati Pemalang, Noor Faizah Maenofie.
Ketujuh orang tersebut tiba menggunakan sebuah bus. Setelah kendaraan berhenti di halaman Gedung Merah Putih KPK, mereka turun secara bergantian dan langsung memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Noor Faizah Maenofie tampak mengenakan pakaian lengan panjang berwarna putih-hitam, masker hitam, serta membawa tas berwarna cokelat. Namun, ia tidak memberikan komentar kepada awak media saat ditanya mengenai perkara yang membuatnya ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Baca Juga: KPK Telusuri Jejak Uang Kasus Kuansing, Pengembalian Dana Raja Juli Ikut Didalami Setelah memasuki Gedung KPK, seluruh rombongan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Hingga kini, KPK belum mengungkap identitas enam orang lainnya yang tiba bersama Noor Faizah.
Dengan kedatangan tujuh orang tersebut, seluruh 12 orang yang sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Jakarta telah berada di Gedung Merah Putih KPK. Di antaranya termasuk Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang lebih dahulu tiba untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sampai berita ini ditulis, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu juga belum mengumumkan status hukum mereka karena proses pemeriksaan masih berlangsung dalam batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro bersama total 20 orang lainnya. Operasi tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, yakni Jakarta, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Purworejo.
KPK juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut dan masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan OTT. Hasil pemeriksaan dan penetapan status hukum para pihak yang diamankan akan diumumkan setelah seluruh proses klarifikasi selesai dilakukan.* (in/dh)