JAMBI – Penantian panjang Pemi Sri Rohani akhirnya berakhir. Setelah terpisah selama 22 hari, bayi berusia delapan bulan bernama Gia akhirnya kembali ke pelukan ibu kandungnya usai diduga dijual oleh ayah kandungnya seharga Rp20 juta dan sempat berada dalam penguasaan kelompok masyarakat pedalaman di Jambi.
Proses penyerahan bayi berlangsung di Markas Polda Jambi, Rabu (29/7/2026), dan disaksikan langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Anggota Komisi XII DPR RI Rocky Chandra, Bupati Batanghari Fadhil Arief, serta perwakilan kelompok masyarakat pedalaman yang sebelumnya merawat bayi tersebut.
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar mengatakan proses pengembalian Gia dilakukan melalui pendekatan persuasif dan negosiasi sebelum memasuki tahapan penegakan hukum.
Baca Juga: Tangis Ibu Pecah, Bayi Diduga Dijual Rp20 Juta, Mohon Prabowo Bantu Pulangkan Anaknya Menurutnya, proses negosiasi sempat berlangsung cukup alot. Namun, berkat komunikasi yang intensif, bayi Gia akhirnya dapat diserahkan kembali kepada ibu kandungnya dalam keadaan selamat.
"Kami mengedepankan negosiasi agar proses berjalan kondusif. Setelah itu, penanganan hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur," ujar Krisno.
Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi telah mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan terlapor TH yang merupakan ayah kandung Gia.
Penyidik masih akan menggelar perkara guna menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Bupati Batanghari Fadhil Arief menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban karena proses penyelesaian kasus memerlukan waktu cukup panjang. Menurutnya, pemerintah juga harus memberikan edukasi kepada kelompok masyarakat pedalaman terkait mekanisme dan legalitas pengangkatan anak.
Kasus ini bermula ketika Pemi menitipkan Gia kepada suaminya pada 7 Juli 2026. Namun, setelah lebih dari sepekan bayinya tak kunjung kembali, Pemi mendapat informasi bahwa anaknya diduga telah dijual seharga Rp20 juta kepada seorang perempuan yang kemudian menyerahkannya kepada keluarga dari kelompok masyarakat pedalaman.
Merasa menjadi korban, Pemi melaporkan kasus tersebut ke Polres Batanghari pada 17 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga menemukan keberadaan Gia di kawasan Bukit 12.
Dalam proses penyelesaian, bayi Gia sempat ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Batanghari. Namun beberapa hari kemudian, puluhan orang dari kelompok masyarakat pedalaman mendatangi lokasi dan membawa kembali bayi tersebut.
Setelah serangkaian negosiasi yang melibatkan aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta tokoh adat, Gia akhirnya berhasil dipulangkan kepada ibu kandungnya.