JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pada Rabu (29/7/2026), penyidik memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Geisz memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hingga proses konfirmasi dilakukan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Terkait Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan, Amankan Rp2 Miliar dan 21 Orang Selain Geisz Chalifah, penyidik juga memanggil seorang notaris bernama Sahdat Ginting sebagai saksi dalam perkara yang sama. Namun, KPK belum mengungkap materi pemeriksaan yang didalami dari kedua saksi tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan gratifikasi yang menyeret Rita Widyasari. KPK juga terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari perkara korupsi tersebut.
Geisz Chalifah sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebelum mengundurkan diri pada 2 Januari 2023.
Sementara itu, Rita Widyasari telah lebih dulu menjalani hukuman setelah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Dalam putusan tersebut, Rita dinyatakan terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar serta suap sebesar Rp6 miliar dari sejumlah pemohon izin dan rekanan proyek selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara.
KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara gratifikasi maupun dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah dikembangkan.* (in/dh)