JAKARTA – Proses mediasi dalam gugatan dugaan pelanggaran administrasi terkait legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa kesepakatan. Dengan gagalnya mediasi tersebut, perkara yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi bersama Laksamana (Purn) Moeryono Aladin dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Bonatua Silalahi mengatakan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tidak mencapai titik temu selama proses mediasi. Karena itu, majelis mediator memutuskan perkara dilanjutkan ke tahapan persidangan.
Menurut Bonatua, pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam sidang untuk mendukung dalil gugatan.
Baca Juga: Roy Suryo Bantah Praperadilan Jilid III untuk Tunda Sidang, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya "Nanti di sini kita akan bukakan semua fakta-fakta. Kami mengumpulkan ada sekitar 26 alat bukti yang akan kami tampilkan di persidangan sehingga nanti di sini kita akan mengajak publik untuk menilai bukti-bukti kami," ujar Bonatua usai menjalani mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Dalam perkara tersebut, tiga pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni mantan Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Mohammad Na'iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Budiadi, serta Rektor UGM Prof. Ova Emilia turut menjadi tergugat.
Bonatua menilai ketiga pihak tersebut tidak menunjukkan itikad hadir dalam proses mediasi, meskipun hakim mediator telah menawarkan mekanisme kehadiran secara daring melalui konferensi video.
"Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM tidak mau datang. Bahkan walaupun hakim mediator menawarkan cukup melalui Zoom maupun WhatsApp, tetap tidak hadir," katanya.
Ia menjelaskan, salah satu materi yang akan dipersoalkan dalam persidangan berkaitan dengan legalisasi fotokopi ijazah yang pernah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, terdapat dokumen legalisasi yang disebut tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
Bonatua juga menyatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah dokumen lain, termasuk yang berkaitan dengan identitas pejabat yang menandatangani legalisasi tersebut. Seluruhnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Meski mediasi dinyatakan gagal, Bonatua menyebut peluang perdamaian masih terbuka selama persidangan berlangsung apabila para pihak berhasil mencapai kesepakatan.
Sementara itu, Moeryono Aladin mengatakan mediasi yang digelar merupakan mediasi keempat sekaligus terakhir. Menurutnya, pihak penggugat telah berupaya agar para tergugat hadir, baik secara langsung maupun daring, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Perkara selanjutnya akan memasuki agenda pembuktian, di mana masing-masing pihak diberi kesempatan menyampaikan bukti dan argumentasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.* (in/dh)