JAKARTA – Kubu Roy Suryo membantah anggapan bahwa pengajuan praperadilan jilid III dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertujuan mengulur jalannya persidangan. Kuasa hukum Roy Suryo menegaskan permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta memiliki materi berbeda dari gugatan sebelumnya.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak membatasi pengajuan praperadilan selama objek permohonan berbeda dengan perkara yang telah diajukan sebelumnya.
"Jadi kami ingin menepis anggapan-anggapan di luar bahwa permohonan praperadilan ini sebenarnya adalah strategi untuk mengulur-ulur waktu. Tidak, kami tidak mengulur-ulur waktu," ujar Gafur usai membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: Polda Metro Proses Hentikan Penyelidikan Laporan PWI terhadap Hotman Paris Usai Damai Menurutnya, pengajuan praperadilan ketiga dilakukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan sebelumnya, khususnya mengenai permohonan ganti rugi dan rehabilitasi yang belum diputus secara terpisah.
Ia menjelaskan, alasan tersebut menjadi dasar hukum bagi tim kuasa hukum untuk kembali mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonan praperadilan jilid III itu, Roy Suryo juga meminta ganti rugi kepada Polda Metro Jaya dengan total nilai Rp206 juta. Nilai tersebut terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.
Kerugian materiil yang diajukan meliputi hilangnya pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo selama menjalani penahanan selama empat hari. Selain itu, turut dimasukkan biaya jasa hukum, biaya litigasi tim advokat, hingga biaya transportasi dan konsumsi selama proses pendampingan hukum.
Sementara itu, kerugian immateriil diajukan atas dasar dampak psikologis, stigma sosial, serta gangguan terhadap kehormatan akibat pemberitaan yang dinilai masif selama proses hukum berlangsung.
Permohonan praperadilan tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.* (in/dh)