JAKARTA – Polda Metro Jaya mulai memproses penghentian penyelidikan atas laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan profesi wartawan. Langkah tersebut dilakukan setelah PWI secara resmi mencabut laporan dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui jalur damai.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan bahwa PWI telah mengajukan pencabutan laporan secara resmi kepada penyidik.
"Benar, PWI telah secara resmi mencabut laporan terhadap HPH," kata Budi Hermanto, Rabu (29/7/2026).
Baca Juga: PWI Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris usai Berdamai, Kasus Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak' Selesai Budi menjelaskan, pencabutan laporan disampaikan melalui surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya pada 28 Juli 2026.
Surat tersebut diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, selaku pihak pelapor dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, penyelidik akan memanggil pihak pelapor guna mengonfirmasi keabsahan surat pencabutan laporan sekaligus mendalami alasan di balik keputusan tersebut.
"Setelah tahapan konfirmasi selesai, pihak kepolisian akan menggelar perkara sebagai dasar hukum resmi untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut," ujar Budi.
Sebelumnya, PWI Pusat memutuskan mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi.
Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, mengatakan pencabutan laporan dilakukan setelah adanya pertemuan antara Ketua Umum PWI Akhmad Munir dan Hotman Paris yang difasilitasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam pertemuan tersebut, Hotman Paris kembali menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada PWI.
Menurut Anrico, organisasi menerima permintaan maaf tersebut dengan iktikad baik sehingga memilih menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
"PWI menganggap bisa menerima permintaan maaf itu secara tulus. Dan secara hukum, kami melakukan pencabutan sesuai dengan mekanisme hukum bahwa ada restorative justice," ujar Anrico.