JAKARTA – Tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, KMRT Roy Suryo, mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Permohonan tersebut diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik sebagai Termohon I, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta jajaran jaksa penuntut umum sebagai Termohon II.
Dalam persidangan, salah satu kuasa hukum Roy Suryo membacakan permohonan ganti kerugian yang terdiri atas kerugian materiil dan imateriil.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro: Terkait Suap Proyek dan Jual Beli Jabatan, Amankan Rp2 Miliar dan 21 Orang "Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Tim kuasa hukum menyatakan Roy Suryo mengalami kerugian materiil akibat penahanan selama empat hari.
Salah satu komponen kerugian yang diajukan adalah hilangnya pendapatan dari kanal YouTube miliknya.
"Hilangnya pendapatan per hari, bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," tuturnya.
Selain kehilangan pendapatan, kuasa hukum juga memasukkan biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat sebesar Rp5 juta per hari selama empat hari atau Rp20 juta.
Selanjutnya, biaya litigasi tim advokasi yang terdiri dari 11 orang untuk satu paket praperadilan sebesar Rp30 juta, serta biaya transportasi dan konsumsi tim selama delapan hari sebesar Rp44 juta.
Selain kerugian materiil, Roy Suryo juga meminta kompensasi atas kerugian imateriil sebesar Rp100 juta.
Kuasa hukum menilai kerugian tersebut muncul akibat dampak psikologis dan sosial yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung.
"Maka, kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.