JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, pada Rabu (29/7/2026).
Operasi tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyelidik melakukan operasi secara tertutup sebelum mengamankan sejumlah pihak.
Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Gelap di Hadapan Wali Kota Medan, Lurah Paya Pasir: Ciee, Curhat Dia Bah "Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara rinci proyek yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penyidik masih mendalami seluruh temuan sebelum menentukan konstruksi perkara melalui gelar perkara bersama pimpinan KPK.
"Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose," ucapnya.
Selain dugaan penerimaan yang berkaitan dengan proyek, KPK juga mengungkap adanya dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
"Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang," tuturnya.
Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyelidik. KPK menyatakan seluruh fakta yang diperoleh selama operasi tangkap tangan akan menjadi bahan dalam proses gelar perkara.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang untuk dimintai keterangan.
Sebanyak 12 orang telah dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.