JAKARTA – Perjuangan hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim belum berakhir setelah dirinya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Setelah putusan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem melaporkan empat hakim yang menangani perkara itu ke Komisi Yudisial (KY).
Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Baca Juga: Gempa M 7,1 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan WNI di Kumamoto dan Kyushu Aman Tim kuasa hukum menyebut laporan itu telah tercatat dengan nomor pendaftaran 0761/VII/2026/P.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam proses persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ari saat ditemui di Komisi Yudisial, Senin (6/7/2026).
Menurut Ari, laporan tersebut telah dilengkapi sejumlah bukti yang dinilai menunjukkan adanya dugaan pelanggaran etik oleh hakim yang dilaporkan.
"Beberapa laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim. Kami tegaskan, laporan-laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti yang nyata," ujar Ari.
Ari menegaskan bahwa laporan ke KY bukan semata-mata karena pihaknya tidak menerima putusan hakim.
Menurut dia, perbedaan pandangan terhadap putusan merupakan hal yang dapat terjadi dalam proses hukum.
Namun, pihaknya mempersoalkan dugaan adanya perubahan atau ketidaksesuaian fakta persidangan dalam putusan hakim.
"Bagi kami, putusan bersalah itu sah-sah saja, artinya perbedaan pandangan itu sah, itu kewenangan dari majelis hakim. Tapi terhadap manipulasi terhadap fakta-fakta persidangan, itu yang kami sesalkan," kata Ari.